1 PERANGKAT DAERAH YANG DILAKUKAN PENDAMPINGAN, ASISTENSI DAN VERIFIKASI PENEGAKAN INTEGRITAS TAHUN 2022-2024Berikut Perangkat Daerah yang dilakukan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas
|
2 LAPORAN HASIL PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022-2024Berikut Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah daerah
|
3 LAPORAN HASIL PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022-2024Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan pada efektivitas (3E). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 50 ayat 2, audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas (3E). Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomis dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas (3E), termasuk juga menguji kepatuhan terhadap ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern. Berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas (3E), serta ketaatan pada peraturan. Berikut Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah :
|
4 PENILAIAN KOMPONEN NILAI SAKIP KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2019-2023Data Penilaian Komponen Nilai Sakip Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :
|
5 PERSENTASE SKPD YANG MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI HASIL EVALUASI AKIP TAHUN 2021-2024Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengertian Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP
adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang
dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
Berikut Persentase SKPD yang menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP
|
6 LAPORAN HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022-2024Berikut Data Hasil Reviu Laporan Keuangan :
|
7 LEVEL KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) TAHUN 2019-2024Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Kapabilitas APIP terdiri dari 5 level yakni level I,II,III, IV dan V. Level tersebut menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu, yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5). Level kapabilitas ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektifitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria dari suatu tata kelola yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi.
|
8 OPINI BPK TAHUN 2019-2023
Berikut Data opini BPK :
|
9 PERSENTASE REKOMENDASI PEMERIKSAAN BPK DAN APIP YANG DITINDAKLANJUTI TAHUN 2021-2024REKOMENDASI
PEMERIKSAAN BPK Pelaksanaan pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh pihak eksternal audit, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya .
Dasar hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan adalah Pasal 20 Undang - Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: a) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. b) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. c) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Perhitungan presentase tindak lanjut temuan diperoleh dengan membandingkan Persentase temuan yang ditindak lanjuti sesuai Rekomendasi dengan jumlah Rekomendasi REKOMENDASI PEMERIKSAAN APIP
Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan hasil pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal, maka setiap temuan hasil pengawasan APIP wajib ditindaklanjuti baik oleh pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah secara konsisten dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan penuntasan hasil pengawasan dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan Pemerintah Daerah. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/05/M.PAN/0312008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor SE/OZM.PAN/01/2005 tentang Pelaksanaan TLHP APIP. Pelaksanaan TLHP APIP adalah tanggung jawab Pimpinan
lnstansi Pemerintah Daerah, dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab
melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam
LHP - APIP. Oleh sebab itu, LHP sebaiknya dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Kesanggupan Melaksanakan Tindak Lanjut (SPKMTL).
Upaya-upaya APIP dalam mengurangi potensi penyimpangan adalah dengan membangun sistem pengendalian yang efektif , memperbaiki lingkungan pengendalian , membangun sistem manajemen resiko yang handal dan pengendaliannya, membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif, dan membangun sistem pemantauan berkala. Berikut persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti
|
10 PERANGKAT DAERAH YANG DILAKUKAN PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2022-2024Berikut Perangkat Daerah yang dilakukan pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah
|
11 DATA AUDITOR DAN PPUPD TAHUN 2019-2024
Data Pegawai Auditor dan PPUPD Inspektorat Kabupaten Ponorogo
|
12 DOKUMEN HASIL MONITORING DAN EVALUASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN APIP TAHUN 2022-2024Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP
|
13 KEGIATAN KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI SERTA VERIFIKASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2022-2024
|
14 INDEKS INTEGRITAS PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2021-2024Berikut Integritas Pemerintah Kabupaten Ponorogo
|
15 LAPORAN HASIL REVIU LAPORAN KINERJA TAHUN 2022-2024Berikut Data Hasil Reviu Laporan Kinerja :
|
16 LAPORAN HASIL PENGAWASAN DENGAN TUJUAN TERTENTU TAHUN 2022-2024audit/pemeriksaaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Sesuai dengan definisinya, jenis audit dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian, termasuk dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya adalah audit ketaatan, audit fraud dan audit investigatif.
|
17 KOMPONEN INDEKS REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2019-2023Data Komponen Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Ponorogo
|
18 LEVEL MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TAHUN 2019-2024Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern.Hasil penilaian maturitas SPIP ini diharapkan menjadi ukuran penyelenggaraan PP 60/2008 tentang SPIP bagi pihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan negara. Pengukuran Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP diharapkan memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah.Sesuai pedoman penilaian dan strategi peningkatan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah yang diterbitkan oleh BPKP, kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: “Belum Ada”, “Rintisan”, “Berkembang”, “Terdefinisi”, “Terkelola dan Terukur”, “Optimum”. Tingkatan dimaksud setara masing-masing dengan level 0, 1, 2, 3, 4 dan 5. Setiap tingkat maturitas mempunyai karakteristik dasar yang menunjukkan peran atau kapabilitas penyelenggaraan SPIP dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah Berikut Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
|
19 KAPABILITAS APIP TAHUN 2019-2023Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Kapabilitas APIP terdiri dari 5 level yakni level I,II,III, IV dan V. Level tersebut menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu, yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5). Level kapabilitas ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektifitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria dari suatu tata kelola yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi.
|
20 LAPORAN HASIL PENGAWASAN DESA TAHUN 2022-2024Berikut Laporan Hasil Pengawasan Desa
|
21 PERANGKAT DAERAH YANG DILAKUKAN PENDAMPINGAN, ASISTENSI , VERIFIKASI, DAN PENILAIAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024Berikut Perangkat Daerah yang dilakukan pendampingan, asistensi , verifikasi, dan penilaian Reformasi Birokrasi
|